Sehat adalah Hak, Merdeka adalah Tujuan

Oleh : Ignasius Gigih Wendyan, A.Md.Kep

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, kesehatan merupakan hak dasar setiap individu yang dijamin oleh konstitusi. Hak atas kesehatan tidak hanya berarti bebas dari penyakit, tetapi juga mencakup akses terhadap layanan kesehatan yang memadai, lingkungan yang bersih, serta pola hidup yang sehat. Di sisi lain, kemerdekaan adalah tujuan kolektif bangsa, sebuah kondisi di mana setiap warga negara dapat hidup bebas, sejahtera, dan berdaya.

Namun, bagaimana mungkin suatu bangsa merdeka jika rakyatnya tidak sehat? Kesehatan dan kemerdekaan adalah dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Tanpa kesehatan, kemerdekaan kehilangan maknanya. Dan tanpa kemerdekaan, hak atas kesehatan sulit untuk diwujudkan sepenuhnya.

Kesehatan sebagai Hak Asasi

Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa:

“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”

Ini menunjukkan bahwa negara memiliki kewajiban untuk menjamin pemenuhan hak kesehatan bagi setiap warganya. Hal ini sejalan dengan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) yang juga tercantum dalam Deklarasi Universal HAM PBB.

Lebih lanjut, Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan di situ ditegaskan bahwa informasi dan edukasi kesehatan adalah hak setiap orang, dan akses layanan kesehatan bukan sekadar fasilitas, melainkan hak fundamental. Maka dari itu, akses terhadap layanan kesehatan bukanlah sebuah fasilitas, melainkan hak yang melekat pada setiap individu. Sementara itu, untuk kesehatan jiwa, setiap orang berhak mendapat informasi dan edukasi serta akses layanan yang aman, berkualitas, dan terjangkau

Merdeka sebagai Tujuan Bangsa

Kemerdekaan Indonesia bukan hanya bebas dari penjajahan fisik, tetapi juga merujuk pada kebebasan untuk menentukan masa depan secara mandiri, bebas dari kebodohan, kemiskinan, dan keterbelakangan, termasuk dalam aspek kesehatan.

Presiden pertama RI, Soekarno, pernah menyatakan:

“Bangsa yang sehat adalah bangsa yang kuat.”

Kemerdekaan yang sesungguhnya adalah ketika seluruh rakyat dapat hidup sehat, produktif, dan sejahtera, tanpa terkendala oleh keterbatasan akses terhadap kebutuhan dasar seperti pelayanan medis, pendidikan kesehatan, dan lingkungan yang layak.

Kesehatan sebagai Modal Kemerdekaan

Di tengah tantangan global seperti pandemi, perubahan iklim, dan ketimpangan akses layanan kesehatan, penting bagi negara untuk memperkuat sistem kesehatan nasional. Masyarakat yang sehat adalah fondasi dari pembangunan nasional. Kesehatan menjadi syarat utama untuk mewujudkan SDM unggul, yang pada akhirnya akan memperkuat daya saing bangsa.

Maka dari itu, pembangunan sektor kesehatan bukan sekadar program teknis, melainkan bagian dari perjuangan untuk menjaga kemerdekaan yang hakiki, kemerdekaan dari penderitaan, dari keterbatasan, dan dari ketidakadilan.

Menjadikan kesehatan sebagai hak berarti mengakui bahwa setiap individu memiliki nilai dan martabat yang tidak dapat ditawar. Sementara merdeka sebagai tujuan bangsa mengisyaratkan bahwa negara harus terus bergerak maju demi mewujudkan kesejahteraan umum. Keduanya adalah landasan moral dan konstitusional bagi negara Indonesia dalam membangun masa depan yang lebih adil dan beradab.

 

Sumber :

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28H Ayat (1).
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
  3. Badan Pusat Statistik (BPS). (2024). Profil Kesehatan Indonesia.
  4. WHO. (2023). Constitution of the World Health Organization.
  5. Bung Karno. (1966). Revolusi Belum Selesai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *